Detail Berita

Survei Penilaian Integritas (SPI)

Survei Penilaian Integritas (SPI)

Survei Penilaian Integritas (SPI)

Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 ini bekerja sama kembali dengan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Grup) untuk menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei dilakukan dalam skala nasional dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) secara serentak dilaksanakan pada tanggal Juli – Oktober 2022.

Survei Penilaian Integritas (SPI) ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD yang diukur.

Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun.